Pengertian dan Tujuan
Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar
busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Tujuan Bisnis antara lain untuk
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, di mana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan
di mana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian."
Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh
komunitas penyedia barang dan jasa. Namun definisi "bisnis" yang
tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Teknologi Informasi dan
Dunia Bisnis
Teknologi informasi sekarang ini
berkembang dengan pesat. Pemanfaatan teknologi informasi ini sekarang sudah
mencapai berbagai macam bidang kehidupan masyarakat contohnya dalam dunia
Bisnis. Teknologi informasi dibuat untuk memudahkan para penggunanya dalam
mencatat suatu transaksi, menyimpannya dalam bentuk data, mentransformasikannya
menjadi informasi dan menyebarkannya kepada para pemakai informasi. Dalam dunia
bisnis teknologi informasi mempunyai dampak yang besar,misalnya suatu transaksi
bisnis yang dicatat secara on-line, akan diolah dan pada saat yang hampir
bersamaan (real-time) hasil pengolahan atau informasinya dapat dilihat, seperti
yang lazim dilakukan para nasabah bank pada saat melakukan transaksi pada ATM
(automated teller machine). Pada saat ini informasi menjadi hal yang sangat
penting dalam kegiatan bisnis, dengan dukungan teknologi informasi, informasi
semakin mudah diperoleh tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Bahwa menjelang abad ke 21 negara-negara dan perusahaan-perusahaan yang
unggul adalah mereka yang sejak awal sudah menerapkan teknologi informasi
sebagai alat untuk berkompetisi. Teknologi informasi sudah menjadi senjata
(alat) dalam proses bisnis perusahan yang dapat membuat aliran informasi
berjalan secara cepat secara internal maupun eskternal. Teknologi informasi
memiliki banyak peranan dalam membantu manusia dan memecahkan masalah.
Diantaranya membantu manusia dalam : meningkatkan produktivitas, meningkatkan
efektivitas, meningkatkan efisiensi, meningkatkan mutu, meningkatkan
kreativitas, Problem solving (pemecahan masalah). Teknologi infrormasi banyak
membantu manusia dalam mengenali dan memecahkan masalah. Kegunaan utama
teknologi infrormasi adalah membantu dalam pemecahan masalah dengan kreativitas
tinggi dan membuat manusia semakin efektif dalam memanfaatkannya. Tanggung
jawab pemakai teknologi informasi akan memberikan peran yang penting dalam
memaksimalkan kinerja teknologi informasi.
Prosedur Pendirian
Bisnis, Kontrak Kerja dan Prosedur Pengadaan
- Prosedur Pendirian Bisnis
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti diri.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
- Izin Domisili.
- Izin Gangguan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Izin dari Departemen Teknis.
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
- Kontrak Kerja
Syarat sahnya kontrak kerja :
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa
perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan
perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata, yang menentukan syarat
sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
- Kesepakatan
- Kewenangan
- Objek yang diatur harus jelas
- Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang
- Prosedur Pengadaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar