Pages

Minggu, 31 Maret 2019

Kasus Cyber Crime Carding


·        Pengertian Cyber Crime
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

·        Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

·        Modus Operandi
Data Forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

·        Kasus Cyber Crime Carding



JawaPos.com– Sepak terjang Marshall Dimas Saputra, 20, warga Gading, Tambaksari, Surabaya; dan Ferry Piscesa Dwi Cahya, 23, warga Blimbing, Malang harus berakhir. Mereka mendekam di penjara usai mencuri dana dari kartu kredit (carding) warga negara Amerika Serikat dan Jepang. Kejahatan itu mereka lakoni sejak 2 tahun lalu.

Polisi membekuk keduanya berdasarkan patroli siber. Tak hanya menggelandang Marshall dan Ferry, korps bhayangkara juga menyita puluhan barang impor dari Amerika Serikat dan Jepang.

Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan Facebook sebelum membobol kartu kredit. Mereka melacak akun-akun Facebook yang mencatat nomer kartu kredit.

Setelah mendapat akun yang ditarget, kedua tersangka melakukan profiling terhadap biodata pemilik akun. Kemudian, mereka mulai menjebol kartu kredit dengan software khusus. "Kemudian, kedua tersangka memesan barang usai membobol kartu kredit seseorang yang didapat dari akun Facebook. Jadi, mereka tidak mencuri kartu kredit (secara fisik)," kata Arman, Kamis (18/10).

Usai memesan barang dari Jepang dan Amerika Serikat, kedua tersangka lalu mencantumkan Malang dan Surabaya sebagai kota tujuan pengiriman. Atas aksi kedua tersangka, Arman mencatat kerugian yang diderita para pemilik kartu kredit mencapai Rp 500 juta lebih. "Mereka (tersangka) ini belajar secara otodidak. Rata-rata (barang yang diimpor) hanya dimiliki sendiri, meski ada juga yang dijual," jelas Arman.

Sementara itu, Ferry membenarkan jika barang impor yang dibelinya secara ilegal itu kebanyakan hanya dikonsumsi sendiri. Dia mengaku jarang sekali menerima pesanan. Kalaupun ada, dirinya mengaku menjual barang dengan harga yang sangat miring. "Belum (pernah) ada pesanan. Barang ini digunakan sendiri. Saya pribadi, lebih suka pakai laptop saja. Tapi kalau ada yang pesan ya diberikan (dijual),” bebernya.

Berbeda dengan Ferry, Marshall lebih memilih menghabiskan dana curiannya untuk membeli tiket pesawat. Marshall mengaku, selama 2 tahun beraksi, tiket yang dibeli usai membobol kartu kredit mayoritas tujuannya ke luar negeri.  "Betul pak. Jalur (penerbangan) ke luar negeri, pak. Kalau ada yang pesan ke saya, harga 20 persen lebih murah. Saya belajar sendiri dari Google," akunya.


Editor        : Dida Tenola
Reporter      : (HDR/JPC)


·        Pencegahan Cyber Crime Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1.      Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.
2.  Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3.  Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4.   `Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5.   ika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

·        Kesimpulan
Carding atau pemalsuan kartu kredit merupakan salah satu jenis kejahatan internet (cyber crime) yang sangat sulit ditangani. Oleh karena itu kita dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu.

·        Saran
Sekedar saran bagi rekan rekan sekalian untuk lebih berhati hati dalam menggunakan internet khsusnya bila melakukan transaksi secara online demi  keamanan dan kenyamanan kita bersama. 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar