·
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime atau kejahatan dunia maya
dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya
ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang
teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul
sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku
cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang
mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet
mengalami mati total.
·
Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di
dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi
yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di
dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari
Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang
memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan
nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja
di situs itu.
·
Modus Operandi
Data Forgery adalah data pemalsuan
atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
·
Kasus Cyber Crime Carding
JawaPos.com– Sepak terjang Marshall
Dimas Saputra, 20, warga Gading, Tambaksari, Surabaya; dan Ferry Piscesa Dwi
Cahya, 23, warga Blimbing, Malang harus berakhir. Mereka mendekam di penjara
usai mencuri dana dari kartu kredit (carding) warga negara Amerika Serikat dan
Jepang. Kejahatan itu mereka lakoni sejak 2 tahun lalu.
Polisi membekuk keduanya berdasarkan
patroli siber. Tak hanya menggelandang Marshall dan Ferry, korps bhayangkara
juga menyita puluhan barang impor dari Amerika Serikat dan Jepang.
Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP
Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan Facebook
sebelum membobol kartu kredit. Mereka melacak akun-akun Facebook yang mencatat
nomer kartu kredit.
Setelah mendapat akun yang ditarget,
kedua tersangka melakukan profiling terhadap biodata pemilik akun. Kemudian,
mereka mulai menjebol kartu kredit dengan software khusus. "Kemudian,
kedua tersangka memesan barang usai membobol kartu kredit seseorang yang
didapat dari akun Facebook. Jadi, mereka tidak mencuri kartu kredit (secara
fisik)," kata Arman, Kamis (18/10).
Usai memesan barang dari Jepang dan
Amerika Serikat, kedua tersangka lalu mencantumkan Malang dan Surabaya sebagai
kota tujuan pengiriman. Atas aksi kedua tersangka, Arman mencatat kerugian yang
diderita para pemilik kartu kredit mencapai Rp 500 juta lebih. "Mereka
(tersangka) ini belajar secara otodidak. Rata-rata (barang yang diimpor) hanya
dimiliki sendiri, meski ada juga yang dijual," jelas Arman.
Sementara itu, Ferry membenarkan jika
barang impor yang dibelinya secara ilegal itu kebanyakan hanya dikonsumsi
sendiri. Dia mengaku jarang sekali menerima pesanan. Kalaupun ada, dirinya
mengaku menjual barang dengan harga yang sangat miring. "Belum (pernah)
ada pesanan. Barang ini digunakan sendiri. Saya pribadi, lebih suka pakai
laptop saja. Tapi kalau ada yang pesan ya diberikan (dijual),” bebernya.
Berbeda dengan Ferry, Marshall lebih
memilih menghabiskan dana curiannya untuk membeli tiket pesawat. Marshall
mengaku, selama 2 tahun beraksi, tiket yang dibeli usai membobol kartu kredit
mayoritas tujuannya ke luar negeri.
"Betul pak. Jalur (penerbangan) ke luar negeri, pak. Kalau ada yang
pesan ke saya, harga 20 persen lebih murah. Saya belajar sendiri dari
Google," akunya.
Editor : Dida Tenola
Reporter : (HDR/JPC)
·
Pencegahan Cyber Crime Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda
lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1. Jika Anda bertransaksi di toko,
restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa
kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara
langsung.
2. Jika Anda melakukan transaksi belanja
atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan
dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus.
Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot
karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3. Jangan sekali-kali Anda memberikan
informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun
sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. `Simpanlah surat tagihan kartu kredit
yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya
maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas
(paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5. ika Anda menerima tagihan pembayaran
atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak
bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
·
Kesimpulan
Carding atau pemalsuan kartu kredit
merupakan salah satu jenis kejahatan internet (cyber crime) yang sangat sulit
ditangani. Oleh karena itu kita dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam
melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, karena kita tidak bisa menjamin
bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa
saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu.
·
Saran
Sekedar saran bagi rekan rekan
sekalian untuk lebih berhati hati dalam menggunakan internet khsusnya bila
melakukan transaksi secara online demi
keamanan dan kenyamanan kita bersama.
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar